Pustaka Dokumen Peraturan Terpadu
Naskah Regulasi

PERATURAN GUBERNUR PAPUA NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PAPUA,

Menimbang:

a. bahwa pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua; b. bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah, perlu mengatur beberapa hal teknis sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna memberikan arah dan pedoman untuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kekhususan Papua dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada orang asli Papua selaku pelaku usaha dan peningkatan usaha mikro dan usaha kecil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Provinsi Papua;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan Dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);

  6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

  7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);

  8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI PROVINSI PAPUA.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  3. Gubernur ialah Gubernur Papua.

  4. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

  7. Biro Pengelolaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut Biro PBJ adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang menyelenggarakan urusan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua.

  8. Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

  9. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

  10. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

  11. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

  12. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.

  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  15. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

  16. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.

  17. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  18. Pelaku Usaha Orang Asli Papua, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah pelaku usaha yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua.

  19. Kelompok Kerja Pemilihan, yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

  20. Pejabat Pengadaan ialah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/atau E-purchasing serta ditunjuk oleh PA/KPA dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

  21. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, yang Residential selanjutnya disebut Penyedia ialah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.

  22. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

  23. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

  24. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai HPS paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai HPS paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

  25. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

  26. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

  27. Tender Terbatas adalah tender dengan pasca kualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai HPS paling sedikit diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.00,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

  28. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola.

  29. Kemitraan adalah kerjasama dalam Pengadaan Barang/Jasa baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Papua atau Pelaku Usaha Papua dengan Pelaku Usaha Papua lain.

  30. Pengguna Anggaran yang selanjutnya selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

  31. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN atau APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

  32. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

  33. Sisa Kemampuan Paket, yang selanjutnya disingkat SKP adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan.

  34. Sistem Informasi Pelaku Usaha Papua adalah layanan secara elektronik yang dikelola oleh Biro PBJ untuk melakukan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua.


BAB II — RUANG LINGKUP PENGADAAN BARANG/JASA

Pasal 2

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan untuk masyarakat Provinsi Papua.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini berlaku di seluruh kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III — TUJUAN PENGADAAN BARANG/JASA

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; d. meningkatkan peran Pelaku Usaha Papua; e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha khususnya untuk Pelaku Usaha Papua; dan h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.


BAB IV — PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Pasal 5

Dalam menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa, PA/KPA: a. menetapkan paket pekerjaan yang memberikan kesempatan bagi Pelaku Usaha Papua; dan b. menetapkan paket pekerjaan yang dilakukan melalui Swakelola.


BAB V — PELAKU USAHA

Bagian Kesatu — Pelaku Usaha

Pasal 6

(1) Pelaku Usaha yang berpartisipasi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah merupakan pelaku usaha dengan kualifikasi usaha kecil dan non kecil.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki kantor/kantor cabang/anak cabang/perwakilan di Provinsi Papua; dan b. memiliki NPWP Daerah Papua sebelum melakukan perikatan perjanjian (kontrak).

Bagian Kedua — Pelaku Usaha Papua

Pasal 7

(1) Pelaku Usaha Papua yang berhak mengikuti Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai spesifikasi pekerjaan.

(2) Pelaku Usaha Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. Perseorangan; dan/atau
b. Badan Usaha.

(3) Persyaratan administratif Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Orang asli Papua; dan c. terdaftar pada sistem informasi Pelaku Usaha Papua.

(4) Persyaratan administratif Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. dimiliki oleh orang asli Papua serta berdomisili di Provinsi Papua; dan b. terdaftar pada sistem informasi Pelaku Usaha Papua.

(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
b. Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan
c. Surat kenal/akta lahir;

(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan: a. jumlah kepemilikan saham orang asli Papua yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen);
b. Direktur Utama dijabat oleh orang asli Papua; dan c. jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh orang asli Papua lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap;


BAB VI — PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER TERBATAS

Bagian Kesatu — Pengadaan Langsung

Pasal 8

(1) Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya diperuntukan bagi pelaku usaha kategori usaha mikro dan usaha kecil dengan mengutamakan Pelaku Usaha Papua kategori usaha mikro dan usaha kecil yang berdomisili pada Kabupaten/Kota di lokasi pelaksanaan pekerjaan dan terdaftar pada sistem informasi Pelaku Usaha Papua.

(2) Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Konsultansi diperuntukan bagi pelaku usaha kategori usaha mikro dan usaha kecil dengan mengutamakan Pelaku Usaha Papua kategori usaha mikro dan usaha kecil dan terdaftar pada sistem informasi Pelaku Usaha Papua;

(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperuntukan untuk pekerjaan yang berada di wilayah Provinsi Papua dan diberikan kepada Pelaku Usaha Papua dengan memperhatikan ketentuan SKP.

Bagian Kedua — Tender Terbatas

Pasal 9

(1) Tender terbatas digunakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai HPS paling sedikit diatas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);

(2) Pelaksanaan Tender Terbatas diperuntukan kepada Pelaku Usaha Papua dengan mengutamakan Pelaku Usaha Papua yang terdaftar pada sistem informasi Pelaku Usaha Papua.

Pasal 10

(1) Tender terbatas gagal dalam hal: a. tidak terdapat Pelaku Usaha Papua yang memasukan penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; b. tidak terdapat Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan; c. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; d. tidak ada Pelaku Usaha Papua yang lulus evaluasi penawaran; e. ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan peraturan Gubernur ini; f. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; h. seluruh penawaran harga diatas HPS; i. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan pokja pemilihan/PPK.

(2) Tender terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dinyatakan oleh PA/KPA;

(3) Tindak lanjut dari tender terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pokja pemilihan segera melakukan:
a. Evaluasi ulang;
b. Tender terbatas ulang; atau
c. Tender.

(4) Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan dalam proses evaluasi;

(5) Tender terbatas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk terbatas gagal;

(6) Dalam hal tender terbatas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gagal, pokja pemilihan melakukan tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk tender terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i;

(8) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (7) gagal, pokja pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan penunjukan langsung dengan kriteria:
a. Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.

(9) Tata cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Ketiga — Jasa Konsultansi

Pasal 11

(1) Jasa Konsultan Badan Usaha atau Perseorangan wajib mempekerjakan tenaga ahli orang asli Papua.

(2) Dalam hal tenaga ahli orang asli Papua tidak tersedia dan/atau tidak bersedia, maka badan usaha atau perseorangan dapat mempekerjakan tenaga ahli lainnya.

Pasal 12

(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
a. Setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; dan
b. Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

(2) Seleksi gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada tenaga ahli orang asli Papua yang ditawarkan; c. ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan peraturan Gubernur ini; d. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; e. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; f. negosiasi biaya tidak tercapai; dan/atau g. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan pokja pemilihan/PPK.

(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

(4) Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dinyatakan oleh PA/KPA

(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses seleksi dilanjutkan; atau
b. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.

(6) Tindak lanjut dari seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan:
a. Evaluasi ulang; atau
b. Seleksi ulang.

(7) Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran.

(8) Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan untuk seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g.

(9) Dalam hal seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a. Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. Tidak cukup waktu untuk Melaksanakan seleksi.

Bagian Keempat — Swakelola

Pasal 13

(1) Swakelola merupakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dapat dikelola atau dilaksanakan oleh:
a. SKPD penanggung jawab anggaran;
b. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain pelaksana swakelola;
c. Organisasi masyarakat pelaksana swakelola; dan
d. Kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

(2) Pelaksanaan swakelola yang rincian pekerjaannya mengakibatkan terjadinya pengadaan barang/jasa, wajib melibatkan Pelaku Usaha Papua.

(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan swakelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan swakelola untuk dana desa dilaksanakan seluruhnya oleh masyarakat tanpa melibatkan badan usaha.

Pasal 14

(1) Pengadaan Langsung dan tender terbatas dalam pekerjaan spesifikasi tertentu wajib memiliki persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(2) Pekerjaan spesifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


BAB VII — PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PAPUA

Bagian Kesatu — Bentuk Pemberdayaan

Pasal 15

(1) Pelaku usaha yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa wajib memberdayakan Pelaku Usaha Papua di Provinsi Papua.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kerjasama operasi dan/atau sub kontrak.

(3) Pemberdayaan dalam bentuk Kerjasama operasi dan/atau sub kontrak mengutamakan Pelaku Usaha Papua yang berdomisili di lokasi pekerjaan.

Bagian Kedua — Kerjasama Operasi

Pasal 16

(1) Kerjasama operasi dilakukan dengan Pelaku Usaha Papua yang telah aktif melakukan kegiatan usaha dalam pengadaan barang/jasa paling kurang 1 (satu) tahun terakhir dan memiliki pengalaman yang dibuktikan dengan surat perjanjian kontrak/surat perintah kerja sesuai pengalaman pekerjaan.

(2) Kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pelaku Usaha yang: a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat; atau b. memiliki usaha yang berkualifikasi menengah atau berkualifikasi besar dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.

(3) Dalam hal kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

(4) Kerjasama operasi untuk pekerjaan konstruksi bagi pelaku usaha yaitu pada pekerjaan:
a. kualifikasi kecil dengan nilai HPS diatas Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
b. kualifikasi menengah dengan nilai HPS diatas Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah); atau
c. kualifikasi besar dengan nilai HPS diatas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);

(5) Kerjasama operasi untuk pekerjaan pengadaan barang dan jasa lainnya dengan kualifikasi non kecil yaitu diatas Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);

(6) Dalam hal Kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki rekening bersama pada Bank Papua antara anggota KSO sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak.

Bagian Ketiga — Sub Kontrak

Pasal 17

(1) PPK wajib menetapkan pekerjaan sub kontrak terutama bila pekerjaan minor/bukan utama yang dapat dikerjakan oleh usaha mikro/kecil untuk mengikutsertakan Pelaku Usaha Papua.

(2) Dalam hal pelaku usaha melakukan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sub kontrak dilakukan dengan Pelaku Usaha Papua yang aktif dalam pengadaan barang/jasa paling kurang 1 (satu) tahun terakhir dan memiliki pengalaman yang dibuktikan dengan surat perjanjian kontrak/surat perintah kerja sesuai pengalaman pekerjaan.


BAB VIII — PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

Pasal 18

(1) Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dilaksanakan secara elektronik.

(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana prasarana berbasis elektronik dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Dalam hal belum tersedia sarana prasarana Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa wajib meminta rekomendasi APIP/Inspektorat dan LKPP untuk melakukan pengadaan secara manual.

(4) Tata cara Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX — PEMBINAAN

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha Papua dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku usaha.

(2) Peningkatan kapasitas pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh asosiasi atau lembaga yang bergerak dalam bidang usaha Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga memberikan dukungan pelaksanaan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua.

(4) Bentuk pembinaan kepada Pelaku Usaha Papua antara lain pemberian peningkatan kapasitas, pemberian dukungan untuk meningkatkan kemampuan, penilaian kinerja sebagai evaluasi sekaligus umpan balik kepada Pelaku Usaha Papua, serta pengenaan Sanksi Daftar Hitam.

(5) Pembinaan Pelaku Usaha Papua dikelola oleh UKPBJ atau Biro PBJ Provinsi Papua melalui sistem informasi Pelaku Usaha Papua.

Pasal 20

Pembinaan Pelaku Usaha Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara kolaborasi, antara Pemerintah Daerah, Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga, Asosiasi dan kamar adat pengusaha papua.


BAB X — PENGAWASAN

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

(3) PPK berkewajiban melakukan penilaian kinerja dari Pelaku Usaha Papua.

(4) Mekanisme dan tata cara pengawasan serta penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XI — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Hasil monitoring kebijakan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dijadikan bahan evaluasi tindak lanjut pengharmonisasian.

Pasal 23

(1) Biro PBJ atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa wajib melaporkan secara periodik tindak lanjut pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. jumlah orang asli Papua sebagai Pelaku Usaha yang aktif dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. jumlah kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Papua.


BAB XII — LARANGAN

Pasal 24

Pelaku Usaha Papua dilarang: a. menjual atau memindahtangankan pekerjaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang/penyedia barang/jasa; b. menjual atau memindahtangankan pekerjaan sub kontrak dari Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang/penyedia barang/jasa; c. melakukan kemitraan dengan pelaku usaha yang tidak berperan aktif; d. menggunakan uang muka yang bukan peruntukannya; dan e. melakukan praktek pengadaan yang tidak sah yaitu pinjam perusahaan.

Pasal 25

(1) Pelaku usaha dilarang memanfaatkan orang asli Papua untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(2) Dalam hal memanfaatkan orang asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. memakai nama orang asli Papua untuk ditempatkan sebagai Pengurus maupun pemilik saham dalam badan usaha yang dikuasai dan dikendalikan sepenuhnya oleh pelaku usaha baik secara langsung atau tidak langsung; b. memperalat orang asli Papua untuk mengikuti pekerjaan pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. bermitra dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan d. melakukan praktek pengadaan yang tidak sah yaitu pinjam perusahaan.


BAB XIII — SANKSI

Pasal 26

Pelaku usaha dan Pelaku Usaha Papua yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 dikenakan sanksi, berupa sanksi: a. teguran;
b. Penawaran digugurkan; c. pemutusan kontrak; dan/atau d. dimasukan daftar hitam penyedia barang/jasa.


BAB XIV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, Biro PBJ atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa menyusun petunjuk teknis untuk melaksanakan kebijakan dalam Peraturan Gubernur ini paling lambat 1 (satu) bulan.

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Papua Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Provinsi Papua (Berita Daerah Provinsi Papua Tahun 2019 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022

Pasal 30

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua.

Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 8 November 2021

GUBERNUR PAPUA,
CAP/TTD

LUKAS ENEMBE, SIP, MH

Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 9 November 2021

Sekretaris Daerah Provinsi Papua
CAP/TTD

Dr. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE., MM

BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2021 NOMOR 45

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, SETDA

Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH
NIP. 19661202 198603 1 002