Pustaka Dokumen Peraturan Terpadu
Naskah Regulasi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak;

c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;

Mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

  2. Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.

  3. Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PK.

(2) Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Fokus Stranas PK meliputi:

a. perizinan dan tata niaga;

b. keuangan negara; dan

c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

(2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi PK.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.

(2) Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.

Pasal 5

(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK.

(2) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.

(3) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 6

(1) Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait berkoordinasi dengan Timnas PK.

Pasal 7

(1) Timnas PK mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;

b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan

c. memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.

(2) Timnas PK berwenang menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.

(4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.

(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8

Pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.

(2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.

(3) Tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Timnas PK.

Pasal 10

(1) Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.

(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 11

(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh Timnas PK.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas PK.

Pasal 12

Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 108

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,


LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI

STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI

I. LATAR BELAKANG

Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.

Pada tingkat internasional, Pemerintah juga aktif terlibat dalam berbagai inisiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK). Strategi yang terdapat dalam Stranas PPK meliputi strategi pencegahan, strategi penegakan hukum, strategi harmonisasi peraturan perundang-undangan, strategi kerjasama internasional dan penyelamatan aset, strategi pendidikan dan budaya anti korupsi, serta strategi mekanisme pelaporan, yang dalam pelaksanaannya hanya menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.

Inisiatif pencegahan korupsi tidak hanya melalui Stranas PPK, melainkan juga dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan upaya pencegahan korupsi belum bersinergi secara optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Disamping itu, upaya konsolidasi seyogyanya tidak hanya terbatas pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana ditentukan dalam Stranas PPK, melainkan perlu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi

Berdasarkan latar belakang tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap Stranas PPK yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga perlu diganti dengan strategi nasional yang lebih mendorong sinergi dan upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan bersama oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Strategi nasional tersebut diwujudkan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Penyusunan Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien. Upaya pencegahan korupsi menjadi lebih efektif apabila terfokus pada sektor yang strategis, yang merupakan sektor yang mempengaruhi performa pembangunan dan kepercayaan publik kepada Pemerintah. Pencegahan korupsi akan semakin efisien, apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi secara signifikan melalui kolaborasi yang lebih baik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tujuan dari Stranas PK adalah sebagai berikut:

  1. memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi;

  2. mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya luaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur; dan

  3. meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan maupun dengan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.

III. FOKUS, TANTANGAN, DAN SASARAN STRANAS PK

Upaya sinergi dalam rangka mencegah korupsi, berfokus pada:

  1. perizinan dan tata niaga;

  2. keuangan negara; dan

  3. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

III.1. Perizinan dan Tata Niaga

Perizinan dan tata niaga menjadi fokus karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Korupsi di perizinan menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja. Korupsi di tata niaga berdampak pada biaya ekonomi tinggi pada komoditas pokok, sehingga menjadi beban, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Tantangan dan sasaran upaya pencegahan korupsi terkait perizinan dan tata niaga sebagai berikut:

Tabel 3.1
Tantangan dan Sasaran Perizinan dan Tata Niaga

TANTANGAN SASARAN
1. Terlalu banyak regulasi yang mengatur tentang kewenangan perizinan. 1. Menguatnya upaya pencegahan korupsi dalam pemberian perizinan yang meliputi:
a. simplifikasi kebijakan dan regulasi terkait perizinan.
b. percepatan pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin menjadi satu pintu baik di pusat maupun di daerah;
c. pemberlakuan standar layanan perizinan di seluruh daerah;
d. pengembangan dukungan infrastruktur untuk penerapan teknologi informasi dalam layanan perizinan; dan
e. penguatan partisipasi publik dalam penyelenggaraan layanan perizinan di pusat maupun daerah.
2. Kewenangan menerbitkan izin belum sepenuhnya dilimpahkan dari instansi teknis ke PTSP baik di pusat maupun daerah. (bagian dari sasaran nomor 1)
3. Belum diberlakukannya standar layanan perizinan yang sama di seluruh daerah. (bagian dari sasaran nomor 1)
4. Masih terbatasnya pelibatan masyarakat untuk mengawasi perizinan di tingkat pusat dan daerah. (bagian dari sasaran nomor 1)
5. Menguatnya praktik kartel dan monopoli dalam tata niaga sektor strategis pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan energi. 2. Menguatnya upaya pencegahan korupsi di dunia usaha yang meliputi:
a. penguatan pengelolaan basis data pelaku usaha pada berbagai sektor strategis di tingkat pusat maupun daerah;
b. penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan;
c. pengembangan strategi komunikasi dan advokasi manajemen pencegahan korupsi di dunia usaha; dan
d. pengembangan budaya integritas bagi pelaku usaha.
6. Rendahnya pelibatan pelaku usaha dalam pencegahan korupsi. (bagian dari sasaran nomor 2)
7. Belum berkembangnya budaya pencegahan korupsi pada sektor swasta. (bagian dari sasaran nomor 2)

III.2. Keuangan Negara

Pengelolaan keuangan negara, pada prinsipnya menyangkut dua sisi utama yakni penerimaan (revenue) dan belanja (expenditure). Korupsi pada sisi penerimaan negara menjadi fokus, karena berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tidak optimal dan tidak tepat sasaran. Korupsi pada sisi belanja terutama pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan nasional. Tantangan dan sasaran pencegahan korupsi terkait keuangan negara sebagai berikut:

Tabel 3.2
Tantangan dan Sasaran Keuangan Negara

TANTANGAN SASARAN
1. Masih adanya penyelewengan dan kriminalisasi petugas pada sektor pajak dan non pajak. 1. Teroptimalisasinya tata kelola penerimaan negara secara transparan dan akuntabel.
2. Belum optimalnya kerjasama pertukaran data keuangan dan perpajakan. 2. Meningkatnya kerjasama pertukaran data keuangan dan perpajakan.
3. Belum terintegrasinya kebijakan, proses perencanaan, penganggaran, dan realisasi belanja negara. 3. Terintegrasinya kebijakan, proses perencanaan, penganggaran dan kinerja birokrasi.
4. Pengadaan barang dan jasa belum independen dan didukung sumber daya manusia yang profesional. 4. Mendorong pemberlakuan pembatasan transaksi tunai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan.
5. Masih terbatasnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah. 5. Meningkatnya independensi transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa.
6. (tidak ada tantangan ke-6 dalam teks asli?) 6. Meningkatnya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

III.3. Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Penegakan hukum dan reformasi birokrasi menjadi fokus, karena korupsi terkait penegakan hukum dan birokrasi sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara. Tantangan dan sasaran pencegahan korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi meliputi:

Tabel 3.3
Tantangan dan Sasaran Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

TANTANGAN SASARAN
1. Belum optimalnya koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas Aparat Penegak Hukum. 1. Semakin kuatnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem informasi berbasis, meliputi:
a. percepatan sistem penanganan perkara yang berbasis teknologi informasi.
b. pengembangan sistem informasi lintas lembaga Penegak Hukum.
2. Masih lemahnya adaptasi proses penegakan hukum pada era digital dengan modus kejahatan yang semakin berkembang dan kompleks. 2. Semakin kuatnya pengelolaan manajemen sumber daya manusia dan kualitas kelembagaan penegak hukum.
3. Masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum. 3. Terciptanya tata kelola pemerintahan dan budaya birokrasi anti korupsi serta kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas.
4. Lemahnya independensi, pengawasan dan pengendalian internal pemerintah, inspektorat pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 4. Semakin menguatnya implementasi strategi pengawasan desa yang bersinergi, terarah, dan terpadu.
5. Lemahnya pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik. 5. Terciptanya implementasi prinsip-prinsip pemerintahan terbuka (open government) dalam manajemen pemerintahan.
6. Belum terintegrasinya sistem pengawasan pembangunan dan pemanfaatan program dan pembangunan desa. (tercakup dalam sasaran nomor 4)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,